MEDIA JAWA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya penipuan, terkait situs Pendaftaran Sertifikasi Halal.
Kemungkinan ini dipicu beredarnya di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com.
Pasalnya di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Sementara situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Telah Dibuka, Tersedia Kuota 25.000 Sampai Desember 2022
Untuk itu, BPJPH Kemenag mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal).
Hal ini disampaikan Sekretaris BPJPH Arfi Hatim sebagaimana dilansir dari Kementerian Agama.
Ia menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH.
Juga tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.