Persyaratan UMK yang Ingin Daftar Sertifikasi Halal Gratis

- 16 September 2021, 18:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat meluncurkan program sertifikasi halal gratis atau program Sehati
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat meluncurkan program sertifikasi halal gratis atau program Sehati /Foto: Instagram halal.indonesia

MEDIA JAWA TIMUR - Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis atau disebut dengan Sehati.

Bagi UMKM yang ingin mengajukan, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, salah satunya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sehati merupakan program yang digulirkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag Bagi Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya!

Dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dikatakan bahwa Umk dengan produk terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," kata Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, dikutip Mediajawatimur.com dari MUI pada 15 September 2021.

Baca Juga: Saat Haid Tidak Boleh Baca Al-Quran? MUI Jelaskan 4 Amalan yang Masih Bisa Dilakukan

"Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini