MEDIA JAWA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati atau Program Sertifikasi Halal Gratis.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menginformasikan, Program Sehati ini dimulai Maret ini sampai Desember 2022, dan berlaku sepanjang tahun.
Ditambahkannya, program ini diprioritaskan untuk UMKM.
"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Aqil Irham dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Sabtu, 20 Maret 2022.
Aqil juga menyebutkan, kuota sebanyak 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat, yakni bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif," jelas Aqil.