Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Telah Dibuka, Tersedia Kuota 25.000 Sampai Desember 2022

- 19 Maret 2022, 22:15 WIB
BPJPH siapkan 25.000 kuota bagi UMK  untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis.
BPJPH siapkan 25.000 kuota bagi UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis. /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati atau Program Sertifikasi Halal Gratis.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menginformasikan, Program Sehati ini dimulai Maret ini sampai Desember 2022, dan berlaku sepanjang tahun.

Ditambahkannya, program ini diprioritaskan untuk UMKM.

Baca Juga: Filosofi Logo Halal dari BPJPH Kemenang, Mulai Bentuk hingga Warna: Diadaptasi dari Nilai-Nilai Keindonesiaan

"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Aqil Irham dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Sabtu, 20 Maret 2022.

Aqil juga menyebutkan, kuota sebanyak 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat, yakni bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya, Label Ditetapkan BPJPH Kemenang Berlaku Nasional

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif," jelas Aqil.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini