Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, Pemerintah Rancang Aplikasi Sihalal

- 8 September 2021, 21:00 WIB
Peluncuran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Peluncuran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). /Dok. Kemenag RI

MEDIA JAWA TIMUR - Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan program yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 8 September 2021.

Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementeria, lembaga, pemerintah daerah (pemda), instansi, dan pihak swasta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasi mengenai program tersebut.

Baca Juga: Mensos Risma: Saya Mendapat Laporan tentang Bansos yang Masih Belum Tepat Sasaran

Menurutnya, sertifikasi halal yang bisa didapatkan pelaku UMK secara gratis dapat membangkitkan harapan.

Diharapkan, para pelaku UMK dapat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada segi ekonomi.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” ujar Menag Yaqut Cholil, dikutip Mediajawatimur.com dari Setkab.

Baca Juga: Tim Identifikasi Minta Keluarga Korban Kebakaran Lapas I Tangerang Segera ke Pos Ante Mortem RS Polri

Salah satu kelebihan memiliki sertifikasi halal adalah meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah