Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag Bagi Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya!

- 16 September 2021, 09:40 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag  untuk UMKM.*
Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag untuk UMKM.* / /Twitter kemenag//

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021. 

Program ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar mendapat program Sehati ini. 

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. 

Baca Juga: Turun Status Jani Zona Oranye, Surabaya Akan Fokus Kembangkan UMKM

Dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi Kemenag, Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," terang Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu 15 September 2021 .

Baca Juga: Cara Dapatkan 6 Bantuan PPKM: Bansos Rp300 Ribu, Sembako, PKH, BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan Diskon Listrik PLN

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah