Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya, Label Ditetapkan BPJPH Kemenang Berlaku Nasional

- 13 Maret 2022, 13:30 WIB
BPJPH Kemenang telah menetapkan label halal yang berlaku nasional.
BPJPH Kemenang telah menetapkan label halal yang berlaku nasional. /Instagram.com/@halal.indonesia

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

BPJH sendiri mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Angka Kasus Konfirmasi Harian COVID 19 Turun di Level 16.110, Setelah Sehari Sebelumnya di Level 21.311

Lantas butuh berapa laman proses sertifikasi halal? Berikut selengkapnya alur proses sertifikasi halal, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi BPJPH Kementerian Agama RI:

Alur Proses Sertifikasi Halal

proses sertifikasi total memakan waktu 21 hari

1. Bagi pengusaha diharap melaklukan permohonan sertifikasi halal dengan menyertakan dokumen Pelengkap seperti:

-Data pelaku usaha 
-Nama dan jenis produk
-Daftar produk dan bahan yang digunakan
-Pengolahan Produk
-Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Amankan Parade MotoGP di Jakarta yang Diikuti Presiden Jokowi dan 20 Pembalap

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini