MEDIA JAWA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
BPJH sendiri mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Lantas butuh berapa laman proses sertifikasi halal? Berikut selengkapnya alur proses sertifikasi halal, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi BPJPH Kementerian Agama RI:
Alur Proses Sertifikasi Halal
proses sertifikasi total memakan waktu 21 hari
1. Bagi pengusaha diharap melaklukan permohonan sertifikasi halal dengan menyertakan dokumen Pelengkap seperti:
-Data pelaku usaha
-Nama dan jenis produk
-Daftar produk dan bahan yang digunakan
-Pengolahan Produk
-Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Amankan Parade MotoGP di Jakarta yang Diikuti Presiden Jokowi dan 20 Pembalap