MEDIA JAWA TIMUR - Label logo halal Indonesia sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada 10 Februari 2022 dan mulai efektif digunakan terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sementara itu, untuk label halal yang ditetapkan oleh MUI yang sebelumnya berlogo warna hijau masih dapat digunakan paling lama 5 tahun terhitung sejak PP No.39 Tahun 2022 diundangkan.
Penetapan label halal terbaru itu sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label halal Indonesia tersebut kini berlaku secara nasional.
Filosofi Label Halal Indonesia
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada filosofi yang tertuang pada label tersebut yang diadaptasi dari nilai-nilai keIndonesiaan.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujar Aqil Irham, yang dikutip Mediajawatimur.com berdasarkan keterangan tertulis Kemenag, 12 Maret 2022.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” imbuh Aqil.