Label Baru Halal Indonesia Dianggap Jawa Sentris, Kemenag Berikan Penjelasan

- 14 Maret 2022, 17:00 WIB
Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki berikan alasan  label baru Halal Indonesia tidak Jawa sentris.
Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki berikan alasan label baru Halal Indonesia tidak Jawa sentris. /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR - Beberapa pihak menilai label baru Halal Indonesia terlalu Jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Hal ini tidak dibenarkan oleh Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris,” komentar Mastuki, pada Senin, 14 Maret 2022 dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Filosofi Logo Halal dari BPJPH Kemenang, Mulai Bentuk hingga Warna: Diadaptasi dari Nilai-Nilai Keindonesiaan

Lebih lanjut Mastuki memberikan tiga alasan untuk menjelaskan label baru Halal Indonesia yang dianggap terlalu Jawa sentris ini.

Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” jelasnya.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya, Label Ditetapkan BPJPH Kemenang Berlaku Nasional

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini