BPJPH Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Situs atau Aplikasi Sertifikasi Halal Menyerupai SIHALAL

26 Juni 2022, 19:00 WIB
Tampilan muka aplikasi SIHALAL pada ptsp.halal.go.id. /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya penipuan, terkait situs Pendaftaran Sertifikasi Halal.

Kemungkinan ini dipicu beredarnya di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. 

Pasalnya di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.

Sementara situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id.

Baca Juga: Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Telah Dibuka, Tersedia Kuota 25.000 Sampai Desember 2022

Untuk itu, BPJPH Kemenag mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal).

Hal ini disampaikan Sekretaris BPJPH Arfi Hatim sebagaimana dilansir dari Kementerian Agama.

Ia menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH.

Juga tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Filosofi Logo Halal dari BPJPH Kemenang, Mulai Bentuk hingga Warna: Diadaptasi dari Nilai-Nilai Keindonesiaan

"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, pada Minggu, 26 Juni 2022.

"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain,"imbuhnya.

"Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput."​​

Baca Juga: Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya, Label Ditetapkan BPJPH Kemenang Berlaku Nasional

Sebagai informasi, SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal.

SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler