Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.
“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong atau disembelih dalam jangka waktu satu tahun ke depan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar dia.
Baca Juga: Wabah PMK Berjangkit, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022 Aman
Sementara itu, dokter hewan DKPP Kota Surabaya Rizal Maulana Ishaq menjelaskan bahwa satu minggu sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK, petugas medik/paramedik veteriner sudah melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan suhu tubuh hewan ternak, serta pengecekan di area mulut dan kaki.
“Dosis vaksin yang diberikan untuk sapi berusia dua minggu sampai enam bulan adalah 1ml. Serta, 2ml untuk sapi yang berusia di atas enam bulan,” jelas Rizal.
Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.
SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang.
Terkait dengan hal itu para petugas medik atau paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban.