MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan lockdown wilayah, setelah ditemukannya suspect PMK.
Hal ini dilakukan setelah ada dua kecamatan yang dinyatakan suspect PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak.
Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menerjunkan Satgas PMK untuk mengawasi hewan ternak di dua wilayah tersebut, yakni Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya, Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect (positif PMK), maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022.
"Artinya, akan dilakukan lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan."
Demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada Rabu, 18 Mei 2022 tersebut.
Antiek menambahkan, untuk memasifkan upaya pencegahan tersebut, pihaknya akan menerjunkan Satgas PMK dan berkoordinasi dengan masing-masing lurah dan camat serta perguruan tinggi di Surabaya.