Pemkot Surabaya Terapkan Lockdown Wilayah Setelah Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep Dinyatakan Suspect PMK

- 19 Mei 2022, 14:15 WIB
Penyemprotan desinfektan secara berkala pada kandang dan pengecekan kesehatan hewan ternak  oleh dokter hewan untuk mengantisipasi penyebaran PMK.
Penyemprotan desinfektan secara berkala pada kandang dan pengecekan kesehatan hewan ternak oleh dokter hewan untuk mengantisipasi penyebaran PMK. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan lockdown wilayah, setelah ditemukannya suspect PMK.

Hal ini dilakukan setelah ada dua kecamatan yang dinyatakan suspect PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak. 

Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menerjunkan Satgas PMK untuk mengawasi hewan ternak di dua wilayah tersebut, yakni Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep.

Baca Juga: Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Hewan Ternak di Beberapa Peternakan

Dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya, Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect (positif PMK), maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022.

"Artinya, akan dilakukan lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan."

Demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada Rabu, 18 Mei 2022 tersebut.

Baca Juga: Aplikasi Tumbas Fasilitasi Warga Mojokerto yang Beli Daging Sapi Saat Wabah PMK dan Penutupan Pasar Hewan

Antiek menambahkan, untuk memasifkan upaya pencegahan tersebut, pihaknya akan menerjunkan Satgas PMK dan berkoordinasi dengan masing-masing lurah dan camat serta perguruan tinggi di Surabaya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x