MEDIA JAWA TIMUR - Sejak Senin, 9 Mei 2022 kemarin, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pemeriksaan atau pengecekan hewan ternak di beberapa lokasi peternakan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang saat ini sedang mewabah di berbagai wilayah.
Berikut ini beberapa hal penting untuk diketahui terkait PMK pada hewan ternak sapi atau kambing, sebagaimana disampaikan dokter hewan DKPP Kota Surabaya, Rizal Maulana Ishaq melalui situs resmi Pemkot Surabaya pada Rabu, 12 Mei 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Perekaman KTP-EL Jemput Bola oleh Dispendukcapil Surabaya, 11-13 Mei 2022
Menurut Rizal, PMK sama sekali bukan penyakit zoonosis dan tidak menular kepada manusia.
"Maka masyarakat dipersilahkan untuk makan daging dan dipastikan aman," ungkapnya.
Selain itu Rizal juga mengimbau kepada para peternak yang ada di Kota Surabaya, untuk tidak membeli hewan ternak dari daerah yang sudah terkonfirmasi positif wabah PMK.
Baca Juga: Surabaya Waspada Hepatitis Akut, Dinas Kesehatan Siagakan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bahkan, para peternak diharapkan juga harus berhati-hati terhadap peternak lain yang sering bertamu ke kandang ternak miliknya.