Poin Penting Pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 08:00 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi terbitkan SE Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya selama terjadinya wabah PMK.
Wali Kota Eri Cahyadi terbitkan SE Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya selama terjadinya wabah PMK. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Ada beberapa poin penting pada Surat Edaran (SE) nomor 451/9519/436.7.9/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang.

“Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati,” tandas Eri Cahyadi dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2022. 

Berikut ini beberapa poin penting Surat Edaran (SE) Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya:

Baca Juga: Serba-serbi Idul Adha 2022: Doa Menyembelih Hewan Kurban, Niat Sholat Id, dan Keutamaan Puasa Tarwiyah Arafah

Hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah. Dengan kata lain, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.

Setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Baik Agar Terjamin Kesehatannya

Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.

Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah