MEDIA JAWA TIMUR - Jelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menggelar vaksinasi hewan ternak tahap satu, sebagai upaya pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),
Sesuai 600 dosis vaksin yang diterima dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022, target vaksinasi PMK tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik atau paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK.
Ia menerangkan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan 3 tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua.
Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.
“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang Antiek.
Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, diantaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya.