Ketentuan Kurban di Masa PMK Menurut Kemenag: Dalam Kondisi Tertentu akan Dicarikan Alternatif Lain

- 24 Juni 2022, 12:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan pelaksanaan kurban di masa wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib,” ujar Menag Yaqut dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

"Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja."

Baca Juga: Poin Penting Pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Wabah PMK

Lebih lanjut Menag mengatakan, dalam dua hari ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” kata Menag.

"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko."

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam dan Kurban Sesuai Aturan Pemerintah Arab Saudi: Jangan Lewat Calo atau Web!

Sebagai informasi, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini