Apakah Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? MUI Beberkan Status Kehalalannya

27 Agustus 2021, 17:40 WIB
MUI beberkan status vaksin AstraZeneca apakah halal atau haram. /Pixabay/Johaehn

MEDIA JAWA TIMUR - Di Indonesia terdapat berbagai macam vaksin Covid-19 untuk disuntikkan demi menanggulangi pandemi.

Salah satu vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dimana baru-baru ini beredar kabar vaksin tersebut mengandung babi.

Bagaimana bagi Muslim yang ada di Indonesia?

Baca Juga: Bahaya yang Bisa Terjadi jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Dicetak, Waspada Hal-Hal Berikut

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

MUI menetapkan ketidakhalalan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca bukan karena mengandung unsur babi, tetapi haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Dilansir Mediajawatimur.com dari MUI, AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan bahan turunan dari babi yaitu:

Baca Juga: Jepang Batalkan Vaksinasi Moderna Setelah Muncul Laporan Kontaminasi Pada 1,63 Juta Dosis Vaksin

1. Pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi.

Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya.

2. Pada tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed) hingga siap digunakan untuk produksi terdapat penggunaan tripsin dari babi.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Sputnik V dari Rusia, Kepala BPOM Beberkan Hal Ini

Hal tersebut berfungsi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Dalam menetapkan status kehalalan produk obat-obatan dan vaksin Majelis Ulama Indonesia memegang prinsip bahwa setiap produk yang memanfaatkan bahan dari unsur babi, maka tidak disertifikasi halal.

Meskipun pada produk akhir dari obat atau vaksin tersebut unsur babinya tidak terdeteksi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Vaksin Sputnik V yang Akan Digunakan di Indonesia, BPOM Telah Keluarkan Izin Penggunaan Darurat

Akan tetapi, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah).

b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apakah Vaksin Pfizer dan Moderna Halal? Cek Dulu Kata MUI

c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

d. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler