MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito membeberkan efek samping yang mungkin terjadi pada orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 Sputnik V.
Vaksin Sputnik V sendiri merupakan vaksin asal Rusia yang telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI.
Seperti vaksin Covid-19 lainnya yang telah digunakan di Indonesia, vaksin Sputnik V juga dapat menimbulkan efek samping.
Baca Juga: Apakah Vaksin Pfizer dan Moderna Halal? Cek Dulu Kata MUI
Penny K. Lukito mengatakan bahwa BPOM telah melakukan pengkajian secara intensif bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Vaksin Sputnik V akan disuntikkan pada orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin diberikan secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 mL untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu.
Efek Samping Vaksin Sputnik V
Dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi BPOM pada 25 Agustus 2021, efek samping dari penggunaan Vaksin COVID-19 Sputnik-V merupakan efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.
Baca Juga: Ketentuan Lengkap Peserta SKD CPNS 2 September 2021, di Antaranya dengan Prokes dan Wajib Vaksin