MEDIA JAWA TIMUR - Beberapa masyarakat diketahui mencetak sertifikat vaksin Covid-19.
Alasannya agar mempermudah proses administrasi saat bepergian, bahkan ke pusat perbelanjaan.
Hal ini sebab dalam beberapa kegiatan, sertifikat vaksin dapat digunakan untuk proses perizinan.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Vaksinasi Juga Harus Diperluas
Namun ternyata, masyarakat dihimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
Hal ini karena sertifikat vaksin berisi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir.
Jika data pribadi tersebut dicetak ditakutkan data tersebut dapat tersebar dan disalahgunakan.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi.id, Tidak Perlu Bawa Dokumen Fisik
Apalagi saat ini semakin marak kasus penipuan yang mengambil data pribadi orang lain, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.