Informasi Embarkasi Haji 2022, Lengkap dengan Tipe Pesawat, Kapasitas Kursi, dan Jadwal Pemberangkatan

- 11 Mei 2022, 22:15 WIB
Foto ilustrasi: Pemberangkatan haji melalui embarkasi Surabaya.
Foto ilustrasi: Pemberangkatan haji melalui embarkasi Surabaya. /maghfur/antarafoto

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama dan PT Garuda Indonesia menyepakati pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia tahun 2022 dari sembilan embarkasi, pada Rabu, 11 Mei 2022 hari ini.

“Garuda akan menerbangkan jemaah haji Indonesia dari 9 embarkasi, yaitu: Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta-Pondok Gede, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Rabu, 11 Mei 2022.

Berikut ini informasi embarkasi haji 2022, lengkap dengan tipe pesawat dan kapasitas kursi:

Baca Juga: Kemenag dan Garuda Indonesia Sepakati Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Reguler 2022

  • Embarkasi Aceh, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
  • Embarkasi Medan, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
  • Embarkasi Batam, Boeing 747-400 kapasitas 450 kursi
  • Embarkasi Padang, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
  • Embarkasi Palembang, Boeing 747-400 kapasitas 450 kursi
  • Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Boeing 777-300 kapasitas 393 dan 410 kursi

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Cek dan Segera Konfirmasi!

  • Embarkasi Jakarta-Bekasi, Boeing 777-300 kapasitas 410 kursi
  • Embarkasi Solo, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900 kapasitas 360 kursi
  • Embarkasi Surabaya, Boeing 747-400 kapasitas 450 kursi
  • Embarkasi Banjarmasin, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900 kapasitas 360 kursi
  • Embarkasi Balikpapan, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900 kapasitas 360 kursi
  • Embarkasi Makassar, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
  • Embarkasi Lombok, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi

Baca Juga: Finalisasi Data Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 2022 Telah Selesai, Awal Pekan Depan Diumumkan

Sebagai informasi, pada masa operasional haji tahun 1443 H/2022, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 93.781 jemaah haji reguler berikut petugas kloter atau kelompok terbang.

Petugas kloter adalah mereka yang menyertai jemaah selama penyelenggaraan haji.

Setiap kloter ada empat petugas, terdiri atas: Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, dan dua petugas kesehatan.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Penyebab Sedikitnya Kuota Haji Indonesia Tahun 2022, dan Mepetnya Informasi Kepastian

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, penerbangan jemaah haji dan petugas kloter Indonesia akan dilakukan dengan dua maskapai.

PT. Garuda Indonesia akan membawa 47.915 jemaah haji dan petugas kloternya (51%).

Sementara 45.866 jemaah haji dan petugas kloter (49%) akan dibawa Saudi Arabian Airlines dari 5 embarkasi haji, yaitu Batam, Palembang, sebagain Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi dan Surabaya.

Penandatanganan kerjasama dengan Saudi Arabian Airlines akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Besaran BPIH Tiap Embarkasi

“Pemberangkatan jemaah haji akan dilaksanakan selama 30 hari masa operasi penerbangan. Kloter pertama berangkat 4 Juni 2022 dengan tujuan Bandara Madinah, kloter terakhir berangkat 3 Juli 2022 dengan tujuan Bandara Jeddah,” jelas Mujab.

“Pemulangan jemaah haji juga berlangsung selama 30 hari. Kloter pertama pulang dari Bandara Jeddah menuju Tanah Air pada 15 Juli 2022. Kloter terakhir pulang dari Bandara Madinah menuju Tanah Air pada 13 Agustus 2022,” sambungnya.

Baca Juga: Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini, Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan layanan fast track kepada jemaah haji Indonesia.

Layanan fast track tersebut akan diberikan untuk 29.126 orang (31%) yang dibawa oleh PT. Garuda Indonesia, dan Saudi Arabian Airlines dari Embarkasi Haji Jakarta.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

x