MEDIA JAWA TIMUR - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
Keppres BPIH ditetapkan pemerintah untuk mengatur biaya haji, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya haji 2022 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan. Tahun ini ibadah haji dibuka untuk Indonesia yang menambah antusiasme masyarakat muslim.
Baca Juga: Berikut Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Per Embarkasi Setelah Keppres BPIH 2022 Ditetapkan
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah).
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” sambungnya.