Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022

- 28 April 2022, 02:35 WIB
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 menetapkan persyaratan dan ketentuan kuota haji Indonesia tahun 2022.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 menetapkan persyaratan dan ketentuan kuota haji Indonesia tahun 2022. /Pixabay/dinar_aulia

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tanggal 22 April 2022 tersebut ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, yakni berjumlah 100.051.

Dari jumlah tersebut, 92.825 merupakan kuota haji reguler, dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah Naik Jadi Rp39,8 Juta! Ada Peningkatan di Pelayanan Berikut

Kuota haji reguler sendiri terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M, dan 562 kuota petugas haji khusus.

Penting untuk diketahui, baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Baca Juga: Tertunda 2 Tahun, Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berikut Persyaratan dan Kuotanya

Sementara bagi jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

x