Kemenag Jelaskan Penyebab Sedikitnya Kuota Haji Indonesia Tahun 2022, dan Mepetnya Informasi Kepastian

- 4 Mei 2022, 14:00 WIB
Kuota jamaah haji Indonesia yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi tahun ini lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR.
Kuota jamaah haji Indonesia yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi tahun ini lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR. /Konevi/Pixabay

MEDIA JAWA TIMUR - Kuota 100.051 jamaah haji Indnesia yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi tahun ini lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April lalu.

Selain itu, informasi kepastian kuota haji tahun ini yang baru diterbitkan pada pertengahan April lalu ini sudah sangat mepet. 

Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, besaran kuota haji reguler dan khusus untuk Indonesia sebesar 100.051 jemaah tahun ini sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Besaran BPIH Tiap Embarkasi

Hilman menjelaskan, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Arab Saudi.

Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota, karena tidak ada pembahasan MoU antar menteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI,” jelas Hilman sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Rabu, 4 Mei 2022 hari ini.

"Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj," imbuhnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, pembagian kuota haji reguler dan khusus ini dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x