Vaksinasi PMK Pada Hewan Ternak Tahap Satu di Surabaya Targetkan 600 Ekor Sapi Perah dan Potong

- 25 Juni 2022, 19:00 WIB
Target vaksinasi PMK pada hewan ternak tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.
Target vaksinasi PMK pada hewan ternak tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Jelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menggelar vaksinasi hewan ternak tahap satu, sebagai upaya pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),

Sesuai 600 dosis vaksin yang diterima dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022, target vaksinasi PMK tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik atau paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Hewan Ternak Mewabah, Simak Ciri dan Beberapa Fakta Penting Berikut Ini

Ia menerangkan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan 3 tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua.

Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.

“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang Antiek.

Baca Juga: Wabah PMK! Berikut Ini Panduan Pembelian Hewan Kurban Saat Idul Adha, Cara Pemotongan, dan Pengolahan Daging

Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, diantaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya.

Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong atau disembelih dalam jangka waktu satu tahun ke depan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar dia.

Baca Juga: Wabah PMK Berjangkit, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022 Aman

Sementara itu, dokter hewan DKPP Kota Surabaya Rizal Maulana Ishaq menjelaskan bahwa satu minggu sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK, petugas medik/paramedik veteriner sudah melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan suhu tubuh hewan ternak, serta pengecekan di area mulut dan kaki.

“Dosis vaksin yang diberikan untuk sapi berusia dua minggu sampai enam bulan adalah 1ml. Serta, 2ml untuk sapi yang berusia di atas enam bulan,” jelas Rizal.

Baca Juga: Poin Penting Pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Wabah PMK

Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang.

Terkait dengan hal itu para petugas medik atau paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah