Apakah Boleh Membagikan Daging Kurban Pada Orang Non-Muslim? Simak Penjelasan Ketua MUI Pusat Terkait Penerima

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban.
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban. /Unsplas/usmanyousaf

MEDIA JAWA TIMUR - Dalam Islam, segala perkara sudah diatur sedemikian rupa dan umat muslim tinggal menjalankannya, termasuk pembagian daging hewan kurban.

Hidup bermasyarakat dengan berbagai latar belakang tidak jarang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya daging kurban dibagikan.

Apakah boleh membagikan daging kurban kepada non-muslim?

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengantisipasi Hewan Kurban saat Wabah PMK? MUI Jatim Jelaskan Hal-Hal Penting Berikut

Ketua MUI pusat, Sholahudin Al-Aiyubi, menjelaskan bahwa ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah zakat berbeda dengan ayat Al-Qur’an yang berisi perintah berkurban.

Perintah zakat yang terkandung dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 memang menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Akan tetapi, perintah kurban dalam Q.S Al-Hajj ayat 28 tidak memberi ketetapan khusus tentang golongan yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban Tak Boleh Sembarangan di Situasi PMK, Catat Panduan untuk Panitia Kurban!

Mengenai pembagain daging kurban ini, para ulama secara umum membagi menjadi tiga kategori.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Terkait

Terkini

x