Apakah Boleh Membagikan Daging Kurban Pada Orang Non-Muslim? Simak Penjelasan Ketua MUI Pusat Terkait Penerima

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban.
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban. /Unsplas/usmanyousaf

Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ‘alamin.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Terkait

Terkini