MEDIA JAWA TIMUR - Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha tahun 2022 dilakukan saat situasi ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penyembelihan hewan kurban tidak boleh sembarangan, dan sebaiknya mengikuti panduan yang telah dianjurkan pemerintah.
Terlebih di situasi penyebaran wabah PMK, maka wajib hukumnya mengetahui panduan penyelenggara kurban dalam situasi wabah PMK.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Olahan Daging Kurban Selain Sate ala Chef yang Dapat Dicoba di Rumah Saat Idul Adha
Dilansir mediajawatimur.com dari Instagram Kementerian Pertanian Republik Indonesia, perlu diperhatikan bersama bahwa pemotongan hewan kurban sebaiknya dan sangat dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (PMK).
Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkapan satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah).
Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Perbedaan Waktu Idul Adha 1443 H di Indonesia dengan Arab Saudi, Kemenag Beri Penjelasan
Untuk panitia, mereka harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan sekitar tempat pemotongan hewan kurban.