Apakah Boleh Membagikan Daging Kurban Pada Orang Non-Muslim? Simak Penjelasan Ketua MUI Pusat Terkait Penerima

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban.
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban. /Unsplas/usmanyousaf

Pertama, diperuntukkan kepada kaum faqir miskin yang berkekurangan dan membutuhkan bantuan.

Kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita.

Ketiga, orang yang berkurban itu sendiri. Dalam hal ini pun ada tiga pendapat dalam kitab Fiqh Sunnah Syaikh Sayyid Sabiq.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Olahan Daging Kurban Selain Sate ala Chef yang Dapat Dicoba di Rumah Saat Idul Adha

Beliau menyebutkan bahwa pemilik hewan kurban boleh memakan bagian yang diperbolehkan sesuai keinginan dan juga boleh menyedekahkan sesuai keinginannya.

Pendapat lain mengatakan bagian pemilik hewan kurban adalah setengahnya. Ada pula yang mengatakan sepertiganya.

"Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum faqir-miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus Muslim. Jadi kalau ada faqir-miskin atau tetangga yang non-Muslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban." katanya dikutip Mediajawatimur.com dari keterangan tertulis pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Tepat agar Daging Tetap Steril, Lakukan Hal Berikut Setelah Hewan Kurban Disembelih

Ini menandakan bahwa membagikan daging hewan kurban kepada non-muslim bukanlah suatu larangan.

Karena sebenarnya esensi dari hari raya kurban atau Idul Adha ini adalah mempererat silaturrahmi, menciptakan keharmonisan serta menghindari kesenjangan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Terkait

Terkini