Pekerja atau Buruh Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut!

- 6 Agustus 2021, 07:20 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

“Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tutur Ida.

Berikut syarat penerima bantuan subsidi upah, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis 5 Juli 2021:

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Serius Perhatikan Bansos

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Menurut catatan Kemnaker, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos RI Melalui DTKS! Bisa Ajukan Jika Tak Dapat

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini