5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: 3 Warga Klaten Kembalikan BST, Ganjar Pranowo: Kok Apik Men Neh, Mbok Diembat Ae
6. BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Himpunan Bank Negara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***