Pekerja atau Buruh Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut!

- 6 Agustus 2021, 07:20 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan bantuan subsidi upah bagi para buruh.

Mereka menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh dengan nilai Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan Kuota Belajar dan UKT Mahasiswa dari Kemendikbudristek, Akan Segera Cair!

Jumlah tersebut akan dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah ini berbeda dengan tahun 2020.

Perbedaan itu tampak dari segi nominal bantuan, batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga: Indonesia Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari India, Menko Airlangga: Kita Harus Menguatkan Solidaritas

Dari catatan Kemnaker, di tahun 2020 nominal bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan selama empat bulan, hingga totalnya Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x