Namun tidak semua akan ditindak, tapi bisa hanya diberi peringatan saja.
“Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," jelasnya.
"Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak," imbuhnya.
"Tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelasnya.
Baca Juga: Dirut PLN Ungkap Alasan Kenapa Program Pengalihan Kompor LPG ke Kompor Listrik Dibatalkan
Sebagai informasi, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sorotan selama Operasi Zebra Jaya 2022 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang dirangkum dari Twitter @TMCPoldaMetro:
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.