Begini Mekanisme Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang akan Digelar Mulai 3 Oktober Besok Secara Serentak

- 2 Oktober 2022, 12:15 WIB
Foto ilustrasi: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Zebra 20222.
Foto ilustrasi: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Zebra 20222. /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Bansos: Jangan Dipakai Beli Pulsa dan HP, Tapi Untuk Sekolah Anak atau Kebutuhan Produktif

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Keren! Atlet Voli Asal Bandung Shella Bernadetha Jadi Brand Ambassador Sepatu Merk Internasional!

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x