Begini Mekanisme Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang akan Digelar Mulai 3 Oktober Besok Secara Serentak

- 2 Oktober 2022, 12:15 WIB
Foto ilustrasi: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Zebra 20222.
Foto ilustrasi: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Zebra 20222. /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: INFO BMKG: Gempa Terkini Guncang Padang, Sumatera Barat Berkekuatan 3,5 Magnitudo pada 30 September 2022

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x