MEDIA JAWA TIMUR - POLRI (Polisi Republik Indonesia) akan menggelar operasi Zebra Jaya secara serentak di seluruj wilayah tanah air.
Operasi Zebra Jaya ini akan dilangsungkan selama dua pekan pada 3-16 Oktober 2022.
Dilansir Mediajawatimur.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, terdapat sejumlah 14 pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Jaya, yakni sebagai berikut:
1. Melawan arus.
Pelanggar akan dikenai denda paling banyak Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pelanggar akan dikenai denda paling banyak Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ.
3. Menggunakan HP saat mengemudi