Begini Mekanisme Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang akan Digelar Mulai 3 Oktober Besok Secara Serentak

- 2 Oktober 2022, 12:15 WIB
Foto ilustrasi: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Zebra 20222.
Foto ilustrasi: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Zebra 20222. /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

MEDIA JAWA TIMUR - Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober besok hingga 16 Oktober 2022 mendatang, untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas.

Terkait dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.

Latif menekankan, pihaknya akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.

Untuk itu, Latif menjelaskan, petugas di lapangan melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Buka Suara Terkait Insiden di Stadion Kanjuruhan, Mohon Maaf untuk Keluarga Korban

“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif, dilansir dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.

“Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang,” jelasnya.

"Tapi kalau kena tilang elektronik, ya udah semua pelanggaran akan terkena," tegasnya.
Selain itu, Latif menambahkan, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Daftar Pelanggaran Operasi Zebra Raya 2022, Tilang Dilakukan secara Elektronik

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x