Menurut Heru, informasi yang tersebar di forum peretas mengenai surat berlabel rahasia dari BIN, dan surat lainnya untuk Presiden merupakan informasi bohong.
Heru menambahkan bahwa peredaran informasi bohong tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” ucap Heru.
***