MEDIA JAWA TIMUR - Sebanyak 23 narapidana maling uang rakyat atau koruptor menerima program bebas bersyarat sejak 6 September 2022, kemarin lusa.
Daftar nama maling uang rakyat tersebut diumumkan oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Pembebasan bersyarat tersebut dilakukan usai para narapidana menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan SK yang telah diterbitkan.
SK tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi hukum dalam pembebasan bersayarat tersebut.
Ia juga menyebutkan, sebelum 23 narapidana kasus pencurian uang rakyat (korupsi), Dirjen Pas telah menerbitkan 58.054 SK kepada semua kasus tindak pidana di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Baca Juga: Lakukan Olah TKP Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor, Polres Ponorogo Temukan Potongan Kayu
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narapidana bebas bersyarat wajib telah menjalani masa pidana minimal dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Editor: Aimmatul Husna