DPR Menilai Peretasan Situs BSSN Tunjukkan Regulasi Keamanan Siber di Indonesia Masih Kurang

- 26 Oktober 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker /Pixabay/B_A

MEDIA JAWA TIMUR - Situs Pusat Malware Nasional milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami peretasan, berupa perubahan halaman muka atau defacement.

Peretasan terhadap situs BSSN ini sangat memprihatinkan karena justru terjadi pada lembaga yang dibentuk untuk mendeteksi dan mencegah segala potensi serangan siber.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menilai, regulasi berkenaan keamanan siber di Indonesia masih kurang.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Lakukan Evaluasi Terhadap PT Transjakarta Pasca Kecelakaan Beruntun Dua Bus

Menurut Dasco, Pemerintah dan DPR dapat membuat regulasi untuk mencegah terjadinya peretasan milik pemerintah serta keamanan siber di Tanah Air.

"Kalau dalam regulasinya masih kurang tentunya dengan kesepahaman dengan pihak pemerintah, DPR dan juga pihak lain kita akan buat regulasinya supaya bisa lebih mengamankan website-website atau hal-hal yang berbau siber di Indonesia," terang Dasco seperti dikutip dari Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Oktober 2021 hari ini.

Dasco khawatir bila situs lembaga lain dapat dengan mudah diretas bila milik BSSN bisa ditembus.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Berpotensi Picu Kerumunan, Jokowi Minta Kepala Daerah Kelola dengan Baik

Sebelumnya, pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Kepala BSSN Hinsa Siburian bersama dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana resmi meluncurkan Tim Tanggap Insiden Siber (BKN-CSIRT).

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Instagram @bssn_ri


Tags

Terkait

Terkini