Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri Telah Merekayasa Kematian Brigadir J, Ini Penjelasannya

- 12 Agustus 2022, 16:00 WIB
Prosesi pemakaman Brigadir J.
Prosesi pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan/

MEDIA JAWA TIMUR - Kabar terbaru dari tragedi kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini menemui titik terang penyelidikan misteri tersebut.

Ferdy Sambo kini meminta maaf kepada institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masyarakat karena telah merekayasa kematian Brigadir J.

Permintaan maaf Jenderal dengan pangkat bintang dua tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis kepada para wartawan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Suap Bos Summarecon Agung yang Menyeret Nama Mantan Walikota Yogyakarta

Arman Hanis menjelaskan pesan Sambo yang ditulis melalui pesan singkat di rumah pribadi Sambo, Jakarta Selatan pada hari Kamis 11 Agustus 2022.

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” tulis Ferdy Sambo yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News.

Ferdy Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya yang sangat ia cintai.

Baca Juga: INFO BMKG: Gempa Terkini Guncang Tarutung dan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Magnitudo 3,1 SR

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan beberapa hal terkait rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada wartawan pada 12 Agustus 2022.

“Ya pastilah (curiga), kan dari awal sudah kelihatan tidak sinkron antara satu keterangan dengan keterangan lain,” ucap Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menjabarkan bahwa setiap informasi yang diperoleh perlu diuji kebenarannya. Pengujian tersebut untuk mengungkap bohong atau tidaknya informasi.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Diperiksa Timsus Polri Hari Ini Terkait Kasus Kematian Brigadir J

“Prinsip di dalam penyelidikan itu, setiap data, informasi pasti dicross-check dulu, bukan diterima begitu saja,” ucap Ketua Komnas HAM tersebut.

“Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan info dan data lain. Jadi bohong atau tidak, benar atau tidak mesti lewat suatu pengujian,” lanjutnya.

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 menyimpan beberapa misteri di benak publik.

Baca Juga: Gus Samsudin Tiba di Jakarta, Ini Tanggapan Pesulap Merah yang Sediakan Tempat Pembuktian

Banyaknya kejanggalan yang ada pada insiden tersebut, mengenai luka di tubuh jenazah, senjata Glock 17 yang digunakan Bharada E, sekaligus CCTV yang rusak saat kejadian.

Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Kuat Ma'ruf yang bekerja sebagai seorang sopir Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral, Video TikTok Bayi 6 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Almarhum Ibunya Sedangkan Ayahnya Dipenjara

Kuat Ma'ruf menjadi tersangka ketiga dan satu-satunya tersangka yang berasa dari sipil, sementara 3 tersangka lainnya berasal dari kalangan non sipil.

Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka karena disebut berperan menyaksikan penembakan Brigadir J, namun tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

***

 

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini