MEDIA JAWA TIMUR - Penyidikan wafatnya Brigadir J alias Yoshua Hutabarat terus berjalan, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk melakukan tugas tersebut.
Dr. Edi Hasibuan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyampaikan beberapa hal penting terkait kasus kematian Brigadir J pada Minggu, 31 Juli 2022 di Jakarta.
Lemkapi menyampaikan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus).
Dengan demikian, Irjen Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Edi Hasibuan seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
“Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi Hasibuan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan oleh negara, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional dan lain sebagainya.
Beliau juga mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri yang dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
Baca Juga: Terkait Insiden Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Wajib Menjaga Marwah Polri dari Hujatan Masyarakat