Kabar Terbaru Kasus Suap Bos Summarecon Agung yang Menyeret Nama Mantan Walikota Yogyakarta

- 11 Agustus 2022, 15:25 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/Evarukdijati

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi informasi mengenai berkas dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Berkas tersebut kini dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Oon Nusihono menjadi terdakwa yang statusnya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Diperiksa Timsus Polri Hari Ini Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Dia menjadi terdakwa kasus penyuapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan mengenai kabar terbaru kasus dugaan suap tersebut di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ucap Ali Fikri, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Gus Samsudin Tiba di Jakarta, Ini Tanggapan Pesulap Merah yang Sediakan Tempat Pembuktian

"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya kemudian.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x