Baca Juga: Jeje Slebew Berikan Klarifikasi Video Dirinya yang Viral Karena Marah-Marah di Citayam Fashion Week
Kemudian 1 laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin 18 Juli 2022.
Kini ketiga laporan sudah ditangani oleh Bareskrim Polri sejak hari Jumat 29 Juli 2022 seperti yang dikabarkan oleh Humas Polri.
Dikatakan pula oleh Sugeng Teguh Santoso bahwa alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.
Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Baca Juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Berpotensi Terancam, Terbuka untuk Berikan Perlindungan
Dalam kejadian ini, menurut Sugeng, Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.