Terkait Insiden Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Wajib Menjaga Marwah Polri dari Hujatan Masyarakat

- 1 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Melalui pesan instan pada 31 Juli 2022 ia mengatakan bahwa insiden Brigadir J bisa menurunkan citra Polri di masyarakat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Melalui pesan instan pada 31 Juli 2022 ia mengatakan bahwa insiden Brigadir J bisa menurunkan citra Polri di masyarakat. /Instagram.com/@santososugengteguh

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

“Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," kata Sugeng Teguh Santoso.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini