MEDIA JAWA TIMUR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman
Selain hal tersebut LPSK menyarankan keluarga almarhum untuk segera melapor jika mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta pada Jumat 29 Juli 2022.
"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki sudut pandang keliru terhadap kredibilitas lembaga perlindungan tersebut.
Hasto Atmojo Suroyo menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan tidak terkait kepada kepolisian.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Ini Penjelasannya!
Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.