LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Berpotensi Terancam, Terbuka untuk Berikan Perlindungan

- 30 Juli 2022, 11:25 WIB
Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo. /Dok: LPSK

MEDIA JAWA TIMUR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman

Selain hal tersebut LPSK menyarankan keluarga almarhum untuk segera melapor jika mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta pada Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Selidiki Kasus Brigadir J, Komnas HAM Bakal Panggil ART, Supir, dan Tim Medis PCR di Rumah Ferdy Sambo

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki sudut pandang keliru terhadap kredibilitas lembaga perlindungan tersebut.

Hasto Atmojo Suroyo menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan tidak terkait kepada kepolisian.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Ini Penjelasannya!

Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah