MEDIA JAWA TIMUR - Hasil otopsi awal serta ekshumasi jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta untuk diumumkan ke masyarakat oleh keluarga besar marga Hutabarat.
Jika ada perbedaan, maka patut dicurigai adanya upaya untuk menghalangi proses hukum (obstruction of justice), pihak keluarga besar marga Hutabarat menilai keduanya perlu dibandingkan.
Jenazah Brigadir J dilakukan otopsi ulang atau ekshumasi setelah muncul banyak dugaan mengenai kematian almarhum yang tidak wajar.
Pheo Marojahan Hutabarat mewakili pengurus Punguan Sirajanabarat menyampaikan beberapa hal pada hari Jumat 29 Juli 2022.
"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka,” ucap Pheo Marojahan Hutabarat yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ news.
Beliau menyampaikan bahwa Persatuan Marga Hutabarat (PMH) mendesak untuk hasil otopsi awal dibuka ke publik jika otopsi ulang diumumkan.
“Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," ucap Pheo Marojahan.