Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli-Agustus 2022 Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat Ketentuan dan Manfaatnya!

- 1 Juli 2022, 21:45 WIB
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat /Bapenda Pemprov Jabar

Baca Juga: Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi


Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Pemprov Jawa Barat juga akan memberikan diskon/potongan harga, adapun ketentuan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Baca Juga: BMKG Jelaskan Fenomena Embun Dingin di Dataran Tinggi Dieng, Jateng Cerah Berawan pada 1-10 Juli 2022

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Baca Juga: Pemilu 2024: Akses Data Kependudukan untuk KPU Dibuka, Terbaru DP4 Ada 206 Juta

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkait

Terkini