MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Nantinya, akan ada bebas denda hingga diskon yang akan diberikan kepada masyarakat Jawa Barat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Agar tak ketinggalan, berikut syarat dan ketentuan hingga manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor, dilansir Mediajawatimur.com dari Bapenda Pemprov Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat akan membebaskan pembayaran dalam 3 jenis kategori, berikut daftarnya:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya di wilayah provinsi Jawa Barat.