Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli-Agustus 2022 Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat Ketentuan dan Manfaatnya!

- 1 Juli 2022, 21:45 WIB
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat /Bapenda Pemprov Jabar

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 1 Juli - 31 Agustus 2022.

Nantinya, akan ada bebas denda hingga diskon yang akan diberikan kepada masyarakat Jawa Barat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Agar tak ketinggalan, berikut syarat dan ketentuan hingga manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor, dilansir Mediajawatimur.com dari Bapenda Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Khofifah Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Tjahjo Kumolo, Menpan RB: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah


Pemprov Jawa Barat akan membebaskan pembayaran dalam 3 jenis kategori, berikut daftarnya: 

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya di wilayah provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkait

Terkini

x