Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli-Agustus 2022 Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat Ketentuan dan Manfaatnya!

- 1 Juli 2022, 21:45 WIB
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat
foto: Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juli-Agustus 2022 wilayah Jawa Barat, terdapat syarat dan ketentuan hingga manfaat /Bapenda Pemprov Jabar

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)

Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon BBNKB I yaitu pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah: 

Baca Juga: Piala AFF U-19 2022 Segera Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya, Mulai Babak Penyisihan Grup Hingga Semifinal

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Baca Juga: Khofifah Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Tjahjo Kumolo, Menpan RB: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah