Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi

- 1 Juli 2022, 14:00 WIB
Indonesia kini memiliki 37 provinsi seiring pemekaran 3 provinsi baru di Papua.
Indonesia kini memiliki 37 provinsi seiring pemekaran 3 provinsi baru di Papua. /Pexels/Teguh Setiawan/

MEDIA JAWA TIMUR - Indonesia kini resmi memiliki total 37 provinsi, dari sebelumnya yang hanya 34 provinsi.

Penambahan provinsi ini terjadi seiring pemekaran 3 provinsi baru di Papua.

Pemekaran tersebut bersamaan dengan pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua menjadi UU.

Baca Juga: Khofifah Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Tjahjo Kumolo, Menpan RB: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah

Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut kesepakatan, ibu kota Papua Selatan berada di Merauke, sementara ibu kota Papua Tengah ada di Nabire, dan ibu kota Papua Pegunungan ada di Jayawijaya.

Pengesahan tersebut disepakati dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Fenomena Embun Dingin di Dataran Tinggi Dieng, Jateng Cerah Berawan pada 1-10 Juli 2022

Dengan demikian, saat ini ada lima provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi papua Pegunungan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @dpr_ri lemhannas.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x