Vaksin Booster Jadi Syarat Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022

- 13 Mei 2022, 15:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, layanan fast track hanya untuk jemaah Indonesia yang sudah vaksin booster.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, layanan fast track hanya untuk jemaah Indonesia yang sudah vaksin booster. /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk membantu mengecek calon jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin lengkap plus booster.

Hal ini penting dilakukan karena Arab Saudi memberikan dua syarat yang harus dipenuhi jemaah haji, yaitu: berusia maksimal 65 tahun, dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dengan vaksin yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi Arabia.

Selain itu, layanan fast track yang diberikan kembali oleh Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia hanya akan dinikmati jemaah yang sudah vaksin booster.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Kembali Sediakan Layanan Fast Track Kepada Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Ini

"Jika kita dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksin lengkap plus booster bagi jemaah haji, ini dapat mempercepat proses pelayanan jamaah haji sendiri," ujar Menag, dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Kamis, 12 Mei 2022 kemarin.

"Sebab, fasttrack di Arab Saudi hanya disediakan bagi calon jemaah haji yang telah mendapatkan vaksin lengkap plus booster."

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan layanan fast track kepada jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Informasi Embarkasi Haji 2022, Lengkap dengan Tipe Pesawat, Kapasitas Kursi, dan Jadwal Pemberangkatan

Layanan fast track tersebut akan diberikan untuk 29.126 orang (31%) yang dibawa oleh PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines dari Embarkasi Haji Jakarta.

Fast track merupakan layanan keimigrasian Arab Saudi yang dilakukan di Indonesia.

Layanan tersebut mencakup pemeriksaan paspor, perekaman biometrik dan sidik jari.

Baca Juga: Kemenag dan Garuda Indonesia Sepakati Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Reguler 2022

Setibanya di Madinah atau Jeddah, jemaah tidak perlu lagi antri di Bandara untuk menjalani proses imigrasi, dan bisa langsung di antar menuju hotel.

Namun demikian, layanan ini hanya akan dinikmati jemaah yang sudah vaksin booster.

Untuk itu, Menag mendorong jajarannya untuk membantu mengecek calon jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Cek dan Segera Konfirmasi!

Selain itu, Menag juga minta jajarannya untuk mengecek kesiapan asrama haji, khususnya embarkasi Haji Antara.

Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan jemaah haji menuju embarkasi.

Persiapan itu harus disegerakan agar dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan mengurangi keluhan mereka.

“Kerja sama yang baik dari semua pihak sangat diperlukan mengingat waktu yang semakin dekat dan masih harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru terkait protokol kesehatan akibat pandemi yang belum usai,” pesan Menag.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

x